Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

06.11 Unknown 0 Comments


Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi. TEMPO/Suryo Wibowo.


Tanggal 12 Maret 2015 koran Kedaulatan Rakyat (KR) yang notabene adalah koran yang terkenal di Yogyakarta telah memberitakan hal yang dapat dianggap melanggar kode etik jurnalistik. Isi berita tersebut berisi tentang pembelaan dari koran KR terhadap salah satu tersangka korupsi yang dilakukan oleh Persiba, M. Idham Samawi, yang masih memiliki hubungan dekat dengan koran KR.


Tidak cuma terbitan tanggal 12 Maret saja, bahkan dari sumber yang di wawancarai oleh Tempo.co disebutkan bahwa berita itu diterbitkan dari tanggal 12 Maret sampai tanggal 28 Maret 2015 secara bertubi tubi di halaman satu.  Hal ini merupakan masalah yang paling kritikal bagi dunia Jurnalisitk. Sudah jelas diberitakan juga bahwa koran Kedaulatan Rakyat sudah melanggar kode etik jurnalistik pasal 1. Dibawah ini adalah isi pasal 1.


PASAL 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
A. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
B. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
C. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
D. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.


Berkaitan dengan masalah diatas, Idham Samawi merupakan adik kandung dari Gun Nugroho Samawi yang menjadi direktur utama koran KR pada saat itu. Seharusnya media yang menjadi sumber informasi dari khalayak luas mentaati kode etik jurnalisitk agar khlayak luas tidak terpengaruh oleh berita yang memang tidak benar. Tetapi koran Kedaulatan Rakyat melanggar kode etik jurnalisitk. bahkan pemimpin redaksi KR menyatakan bahwa itu semua merupakan hak pers dalam melakukan kebebasan dalam pemberitaan.

Kita sebagai masyarakat luas yang menjadi calon korban penipuan, sebaiknya memilih dan memilah, bahkan melihat dari beberapa sudut pandang dalam pemberitaan suatu masalah. Agar tidak ada yang perselisihan yang terjadi karena alasan dari pemberitaan yang dianggap salah (hoax) bahkan melanggar kode etik Jurnalistik.

Sumber:

You Might Also Like

0 komentar: